 |
ilustrasi. |
|
TELEGRAF– Antisipasi kekosongan jabatan direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Minahasa Utara, perlu ditunjuk pejabat sementara.
Proses itu sudah harus dilakukan bupati dan wakil bupati, mengingat kadaluarsanya surat keputusan (SK) nomor 174 tahun 2012 tentang pengangkatan Deybert Rooroh, sebagai direktur PDAM) yang berakhir pada Senin 5 September 2016, nanti.
Meski merupakan hak prerogatif bupati sebagai pemilik modal PDAM, dalam menentukan siapa pejabat sementara pengganti Deybert Rooroh selaku Direktur. Namun sesuai regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 2 tahun 2007, ada beberapa kriteria harus diperhatikan, soal pemberhentian, penunjukan pejabat sementara serta pengangkatan direktur definitive.
Berdasarkan paragraf ke-3 Permendegri nomor 2 tentang penunjukan pejabat sementara, secara jelas tertuang dalam pasal 11 ayat 1-4. Dalam ayat (1) mengatur apa bila sampai berakhirnya masa jabatan Direksi, pengangkatan Direksi baru masih dalam penyelesaian, kepala daerah dapat menunjuk/mengangkat direksi yang lama atau seorang pejabat struktural PDAM sebagai penjabat sementara. Dalam ayat (2) menguraikan pengangkatan pejabat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Dan pada ayat (3) memuat tentang keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama enam bulan. Dalam ayat (4) menyatakan pejabat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
Merujuk Permendagri tersebut, secara jelas termaktub aturan menyangkut mekanisme penentuan pejabat sementara. Yakni mereka-mereka yang mengisi posisi dewan pengawas selaku pejabat struktural PDAM, memiliki kesempatan untuk ditetapkan sebagai pejabat sementara selama 6 bulan, sampai kepala daerah melakukan feet and proper test kepada calon direktur definitive.
Siap-siapa saja? aktivis Minut Donald Rumimpunu berpendapat, kesemua Dewan Pengawas PDAM termasuk direktur Deybert Rooroh saat ini, memiliki kesempatan yang sama menjadi pejabat sementara direktur PDAM. Hanya saja kata Rumimpuni, bupati dan wabup harus lebih jelih menentukan pejabat sementara Direktur PDAM, parameternya adalah kemampuan dan kualitas pejabat struktural di PDAM, dalam melakukan pelayanan publik.
“Tentunya bupati dan wabup memiliki keputusan terbaik soal ini, kami berharap ada perubahan siknifikan di tubuh PDAM, sehingga pelayanan air bersih terutama untuk wilayah Likupang yang selama ini belum terjangkau secara maksimal, bisa berjalan baik dan visi misi pasangam VAP-JO dirasakan seluruh rakyat,” bebernya.
Rumimpunu berharap, mekanisme dan regulasi bisa diperhatingkan, dalam penentuan pejabat sementara pengganti Deyber Rooroh.
“Semua adalah hak dan kewenangan bupati selaku kepala daerah. Karena pada prinsipnya, kami mendukung apa yang terbaik untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat yang ditempuh Pemkab Minut di bawah kepemimpinan pasangan VAP-JO,” harapnya. (man)
Tidak ada komentar