Wah! 50 Persen Anak di Talaud Belum Miliki Akta Lahir

FOX News
28 Sep 2016 09:39
nusa utara 0 60
1 menit membaca

TELEGRAF-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Talaud seperti bekerja ekstra untuk menggenjot pencapaian target nasional kepemilikan akta kelahiran bagi anak usia 0-18 tahun. Pasalnya, Disdukcapil sendiri menyebutkan, jumlah anak yang memiliki akta kelahiran baru sekira 50 persen.

“Sebelumnya 0-18 tahun baru sekira 30 persen. Sekarang sudah mencapai sekira 50 persen,” ujar Kepala Disdukcapil Talaud, Jabes Linda, kepada Telegrafnews.co, kemarin.

Masalah ini selain dipengaruhi rendahnya kesadaran masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan, juga banyak pasangan yang belum tercatat secara resmi sebagai suami istri alias tidak dicapil.

“Kesulitan di lapangan, banyak keluarga yang belum menikah secara sah secara hukum. Hidup serumah, tapi belum sah secara hukum,” imbuh Jabes.

Dijelaskan, terhadap anak-anak dari keluarga seperti itu (keluarga yang belum dicapil) bila dicatat akan dimasukan sebagai anak ibu (menggunakan marga ibu). Namun keluarga yang bersangkutan tidak setuju.

“Solusi cuma satu mereka harus dicapil. Karena tidak mungkin akte nikah dikeluarkan tanpa nomor register,” tandasnya.

Lanjutnya, untuk mencapai target nasional, Disdukcapil telah melaksanakan beberapa terobosan. “Kita jemput bola ke sekolah-sekolah untuk pengurusan akta bagi siswa yang belum memiliki akta kelahiran. Juga anak yang sudah memiliki akta lahir tapi belum terdaftar secara SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) kita bawa ke dinas dan didaftarkan di SIAK,” ujarnya.(reynaldus atapunang)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *