Urus Izin di Kantor Perizinan Talaud Bebas Pungli

FOX News
3 Nov 2016 03:54
1 menit membaca
Yafet Makawimbang (rey)
TELEGRAF– Mengurus perizinan di Kabupaten Talaud sekarang ini bebas pungutan liar. 

Kepala Kantor Perizinan Talaud melalui staf bagian perizinan Yafet Makawimbang, menegaskan sekarang mengurus izin di kantor perizinan tidak lagi ada pungli sejak kebijakan pembayaran retribusi langsung disetorkan ke bank diterapkan pada Januari 2016.

Menurut Yafet, pihaknya akan terus melakukan pembenahan mengenai pelayanan perizinan kepada masyarakat, untuk menjawab tuntuan masyarakat dan mewujudkan revolusi mental di daerah ini.

“Mengurus izin di sini tidak butuh waktu lama. Bila surat permohonan izin usaha dengan rekomendasi kepala desa, lurah dan camat semuanya lengkap langsung diproses untuk penetapan retribusi dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Tanda Setoran (STS). Selanjutnya pemohon langsung membayar retribusi ke Bank Sulut. Bukti setoran itu nanti diserahkan kembali ke kantor perizinan. Jadi tidak ada transaksi langsung keuangan di kantor perizinan seperti tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya. (reynaldus atapunang)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *