TELEGRAF-Seorang pejabat di Kabupaten Kepulauan Talaud, ML, akhirnya terseret dalam kasus korupsi Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV tahun 2014 di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora). Setelah ditetapkan tersangka, ML pun ditahan dan langsung digiring ke Rutan Malendeng di Manado, Kamis (3/11) sekira pukul 16.00 Wita.
Dengan ditahannya ML, menambah jumlah tersangka dalam kasus korupsi TPG di Dikpora Talaud menjadi empat orang, setelah sebelumnya pijak kejaksaan tiga tersangka lain, yakni SA, FA dan YA.
“Benar ada tersangka baru dalam kasus TPG di Dinas Pendidikan Talaud yang ditahan hari ini. Saat itu kapasitasnya selaku pengguna anggaran,” Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Hendry Silitonga, SH, membenarkan, saat dikonfirmasi Telegrafnews.co, Kamis (3/11) 2016 malam.
Selanjutnya, ditanya, adakah pejabat berkompeten lain di instansi terkait yang bakal terseret lagi dalam kasus ini, Silitonga mengatakan bahwa kemungkinan itu selalu terbuka tergantung pada perkembangan penyelidikan. “Ada peluanglah, tergantung dari perkembangan penyelidikan,” singkatnya. (reynaldus atapunang)
Tidak ada komentar