 |
ABK Feri Berkat Porodisa dan Watunapato usai sidang bipartit di Disnaker Propinsi Sulut, 23 Agustus 2016. |
TELEGRAF -Persoalan gaji Nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) feri Watunapato dan Berkat Porodisa yang dikelolah Perusahaan Daerah Angkutan Penyeberangan (PDAP) Talaud, masih terus berlanjut.
Setelah sebelumnya, Nahkoda dan ABK menempuh jalur negosiasi melalui tiga kali sidang bipartit oleh Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sulawesi pada Juli dan Agustus lalu.
Pekan depan, Nahkoda dan ABK akan melangkah memasuki gedung Pengadilan Manado.
“Minggu depan, persoalan gaji ini akan kami bawa ke pengadilan,” tegas Judi Leohang, Nahkoda Feri Berkat Porodisa, Jumat (16/9) 2016 siang.
Dikatakan, langkah itu ditempuh karena setelah berbagai upaya negosiasi mulai dari DPRD, pertemuan langsung dengan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip hingga sidang bipartit yang difasilitasi oleh Disnaker Propinsi Sulut pada 25 Juli 2016, 3 Agustus dan 23 Agustus 2016, baik PDAP dan Pemda Talaud tidak beritikad untuk membayar tunggakan gaji tersebut.
“Karena itu oleh Disnaker Propinsi kami dianjurkan ke pengadilan,” imbuhnya.
Dia menambahkan, dalam anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker tersebut, ditegaskan bahwa apa pun alasannya, gaji harus dibayarkan. Karena itu merupakan hak yang dilindungi oleh undang-undang.
“Dan dalam anjuran itu, juga disebutkan bahwa selain gaji, pihak perusahaan juga harus membayar ganti rugi diluar gaji,” kuncinya. (reynaldus atapunang)
Tidak ada komentar