 |
Surat Pengesahan Archandra menjadi WNI |
TELEGRAF-Akhirnya mantan ESDM Archandra Tahar resmi menjadi warga Negara Indonesia, setelah polemik dwikewarganegaraan yang menimpanya. Melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, bernomor AHU-1AH.10.01 Tahun 2016 menjelaskan tentang status Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menurut Yasonna, mantan Menteri ESDM Archandra Tahar telah diteguhkan sebagai WNI awal September ini. Yasonna juga menambahkan pemerintah tidak bisa mencabut status warga Negara Indonesia Archandra karena itu melanggar UU Kewarganegaraan.
“Fakta beliau memiliki dua kewarganegaraan. Pada saat diangkat (menjadi menteri) dia masih WNA. Kami sama sekali nggak tahu. Saat kami ketahui, langsung proses. Imigrasi panggil dia untuk buat BAP 23 Agustus 2016,” tegas Yasonna di Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).
Adapun dalam pemeriksaan berkas, Archandra juga telah menegaskan bahwa dirinya telah melepaskan dirinya dari kewarganegaraan AS per tanggal 12 Agustus 2016 dari Kedubes AS. Hal tersebut dikuatkan dengan penertiban Certifcate of Loss of Nationality dari negara tersebut.
“Setelah dapat statement itu, kemudian dikonfirmasi oleh surat resmi dari embassy AS tanggl 31 Agustus. Maka tanggal 1 September kami peneguhan kembali Archandra sebagai WNI,” tambah Yasonna.
Syarifuddin Sudding yang merupakan anggota Komisi III DPR, kembali mempertanyakan apakah benar Archandra telah mengucap sumpah sebagai WN AS pada tahun 2012.
Menjawab pertanyaan tersebut, Yasonna mengaku bahwa benar, tapi menurutnya bahwa yang bersangkutan juga sudah menyampaikan sumpah mengembalikan warga negara AS.
Adapun, dalam Surat Keputusan berbunyi :
“Arcandra Tahar dilahirkan di Padang, tanggal 10 Oktober 1970, karena pertimbangan atas perlindungan maksimum, serta bersangkutan akan menjadi tanpa kewarganegaraan, tetap menjadi Warga Negara Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.” (arnie wata)
Tidak ada komentar