 |
Meidy Tinangin (ist)
|
TELEGRAF-Ditegaskan Ketua DPD GAMKI Sulut Meidy Y Tinangon, aksi terorisme yang terjadi di Samarinda merupakan salah satu indikator bahwa negara belum sepenuhnya menjamin rasa nyaman bagi warga negara.
“Kami menilai, negara belum sepenuhnya menjamin kenyamanan warganya sendiri,” terang Tinangon.
Apalagi ternyata tersangka pelaku menurut keterangan Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pelaku bernama Joh alias Juhanda alias Jo bin Muhammad Aceng Kurnia (32), pernah menjalani hukuman pidana 3,5 tahun pada tahun 2012 silam.
Kemudian, bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi Idul Fitri pada 28 Juli 2014.
“Diketahui Juhanda juga bergabung dengan kelompok Jemaah Ansyarut Tauhid (JAT) yang didirikan Abubakar Baasyir,” jelasnya. Terpidana kasus terorisme yang sudah berbaiat kepada Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) ketika dia mendekam di Nusakambangan. (martsindy rasuh)
Tidak ada komentar