|
Sri Bintang Pamungkas (ist) |
TELEGRAF-Aktivis 98, Sri Bintang Pamungkas rupanya masih belum puas atas ditetapkannya gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus pensitaan agama Islam.
Dia kurang percaya dengan penegakan hukum di Indonesia yang menurutnya masih bisa ‘dibeli’. Dia mengatakan pihak Ahok pasti akan berupaya untuk membebaskannya.
“Upaya membebaskan ahok itu tidak berhenti dari sini saja. Penyidikan oleh polisi,apakah ada P21 atau tdk,tahunya malah SP3 lagi. Klo P21 lanjut ke pengadilan. Di pengadilan masih ada putusan sela yang bisa meloloskan ahok. Tergantung kepada wani piro,iya kan?, kata Pamungkas kepada Telegrafnew.co, Rabu (16/11) 2016.
Menurutnya, proses hukum kasus Ahok masih sangat panjang. Sekalipun nantinya Ahok dinyatakan bersalah di pengadilan, namun dia masih bisa mengajukan banding. “Melihat prestasi hukum bagaimana hakim, jaksa,polisi, semuanya bermain kita gak percaya,” ujarnya. (watir)
Tidak ada komentar