|
Irman gusman saat berada di gedung KPK.(ist) |
TELEGRAF-Hari ini, Irman Gusman mantan Ketua DPD RI menggelar sidang gugatan perdana kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10) 2016. Sidang itu pun dijadwalkan pada jam 09.00 WIB.
Dalam kesempatan itu,Irman di dampingi dengan penguasa hukumnya Razman Arif Nasution. Irman Gusman yang ditahan oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama dengan salah satu pengusaha atas kasus suap kuota gula impor di Sumatera Selatan.
Dijadwalkan sidang akan dipimpin hakim tunggal, I Wayan Karya, dengan agenda pembacaan permohonan Irman Gusman. Razman berharap KPK dalam hal ini sebagai pihak termohon juga bisa bekerjasama untuk menyelesaikan perkara ini secara terang-benderang.
“Kami siap untuk praperadilan itu. Kami berharap KPK sudah juga sudah siap,” terang Razman saat dihubungi di Jakarta pada Senin pagi, (18/10) 2016.
Razman juga mengatakan kalau permohonan ini sebagai bukti bahwa mantan Ketua DPD RI Irman Gusman menilai kasus ini sangat mengganjal. Dia juga berharap dengan sidang ini akan membuktikan siapa yang bersalah. Selain itu permohonan ini sebagai upaya untuk menguji legalitas atau kebsahan kliennya sebagai tersangka.
Mantan ketua DPD RI Dapil Sumatera ini ditahan KPK pada tanggal 17 September 2016. Pada waktu itu KPK menemukan kantong yang berisi uang sebesar Rp100 juta di kamarnya. Hal tersebut diduga, Irman menerima suap (gratifikasi) atas permohonan rekomendasi quota impor gula di Sumatera Selatan.(ammie)
Tidak ada komentar