 |
Magdir Ismail. (ist) |
TELEGRAF– Kisruh reklamasi di Jakarta terus bergulir dalam 6 bulan terakhir ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus suap terhadap anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi.
Seiring perkembangannya, Ahok yang turut serta menjadi saksi atas terdakwa Sanusi seperti menjadi bola liar bagi pengembang yang lain.
Senin, 5 September 2016, Ahok yang hadir sebagai saksi dicecar dengan pertanyaan dari Maqdir Ismail, pengacara Mohamad Sanusi. Maqdir menginginkan agar semua pejabat dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta hadir sebagai saksi, supaya dapat menjelaskan secara gamblang antara perdebatan Pemprov DKI dengan DPRD soal kontribusi tambahan 15 persen dan raperda tersebut.
“Perdebatan itu berkenaan dengan tidak jelasnya argumen Pemda DKI terhadap tambahan kontribusi 15 persen,” terang Maqdir saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 6 September 2016.
Bahkan menurut Maqdir, Ahok tidak menyiapkan data pembanding yang komprehensif dengan data dari perusahaan yang koleps. Data yang disiapkan Ahok, besaran kontribusi tambahan yang dihitung berdasarkan NJOP dan deviden pembangunan Ancol dinilai sembrayut.
“Ancol Barat hanya menambah daratan, pasti perlakuan dan biayanya berbeda dengan membangun pulau,” lanjut Maqdir.
Hal serupa juga diterangkan oleh Sanusi. Petinggi Partai Gerindra dan mantan wakil rakyat DKI Jakarta ini, menilai konstribusi tambahan tidak memiliki dasar hukum. Namun sayangnya, tambah Sanusi, Ahok tak pernah mempercayai Tim Pemda DKI yang jelas-jelas memiliki kompetensi tinggi dalam sebuah kebijakan. (amie wata)
Tidak ada komentar