Bukan Parpol, Pemasang dan Pembuat Spanduk Provokatif Tak bisa Dipidana

FOX News
16 Nov 2016 09:45
Nasional 0 18
1 menit membaca
TELEGRAF-Sebanyak 107 spanduk bernada provokatif yang terpampang di beberapa titik di Jakarta diturunkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
Namun, Bawaslu tidak bisa memberikan sanksi kepada pembuat dan pemasang spanduk tersebut meskipun sudah masuk ke ranah pidana. Pasalnya, spanduk-spanduk tersebut bukan dipasang oleh tim kampanye atau partai politik tertentu, melainkan dipasang oleh warga sekitar.
“Spanduk yang beredar ini enggak jelas siapa yang buat. Karena enggak jelas kami koordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, Rabu (16/11) 2016.
Jufri mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak melakukan tindakan-tindakan provokatif atau menfitnah dalam berkampanye. (amie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *