![]() |
Wakil Bupati. (ist) |
Karenanya, Lengkong menginstruksikan instansi tekhnis, turun tangan dan segera melakukan pemeriksaan terkaiat persoalan tersebut.
Menyangkut izin usaha waralaba ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Minut, mengakui soal tidak adanya izin. melalui Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Charles Panambunan, kepada wartawan mengungkapkan izin usaha lewat pengurusan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) tidak ada.
“Tercatata disini hanya HO dan IMB, soal SIUP memang tidak ada,” urai Kabid Perizinan Charles Panambunan. (man/redaksi)
Tidak ada komentar