![]() |
Jusak Buluran (martsindy) |
TELEGRAF-Penyidikan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pelaku Marlon (41) alias MS warga Tandengan, di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Minahasa, Jumat (18/11) 2016, terus berlanjut.
Kali ini, Polres Minahasa memanggil Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Minahasa Donal Wagey untuk dimintai keterangan, bertempat di ruang Unit III Tipidkor.
“Dirinya (Kadis) dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi,” ungkap Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK MH melalui Kanit III Tipidkor Jusak Buluran SH ketika dikonfirmasi Telegrafnews siang tadi.
Perlu diketahui, Wagey dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait Tupoksi dari pelaku. “Karena pelaku hanya sebagai penghitung jumlah pajak, bukan sebagai penerima uang. Jadi sesuai Standar Operasional Prosedurnya, pelaku hanya sebagai penghitung pajak,” tutur Buluran.
Sebelumnya, Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli dibawah Kasat Reskrim Polres Minahasa IPTU Edy Kusniadi selaku Kasatgas Penindakan mengamankan tersangka Marlon di jalan raya Kelurahan Roong, Kecamatan Tondano Barat, kompleks Benteng Moraya/RM Nirwana. Bersama tersangka, berhasil diamankan uang senilai Rp20 juta.
Tersangka kesehariannya merupakan pegawai di Dinas ESDM, namun diperbantukan sebagai staf teknis di KP2T Minahasa yang menghitung biaya pajak. (martsindy rasuh)
Tidak ada komentar