10 Tahun THL, Belum Jadi PNS. Ini Penjelasannya

FOX News
24 Okt 2016 07:24
1 menit membaca

Riviva Maringka (martsindy)
TELEGRAF-Ketika dimintai keterangan apakah honorer dikantornya sudah pernah diusulkan menjadi CPNS? Kadisdukcapil Minahasa Drs Riviva Maringka MSi mengungkapkan, pihaknya tidak punya wewenang mengusulkan.
“Kita tidak ada kewenangan mengusulkan, karena tidak ada SOP. Tapi kalau mengusulkan Tenaga Harian Lepas (THL), boleh,” tutur Maringka.
Dijelaskannya, perekrutan THL pun tujuannya yakni untuk membantu peningkatan pelayanan publik. Kalau pun nantinya ada penerimaan pegawai definitif atau PNS, tetap menunggu petunjuk pimpinan.
“Apabila ada penerimaan PNS dan pengusulannya melalui THL atau secara perorangan, tetap menunggu keputusan pimpinan. SOP-nya menunggu keputusan bupati, kami hanya menunggu bagaimana proses perekrutannya,” jelasnya.
Terkait alasan tetap memperkerjakan THL? 
Kata Maringka, THL ini direkrut dan ada SK bupati, tapi pengusulan dari SKPD. Sedangkan, jika masih bertahan hingga saat ini, itu berarti kinerja THL tersebut baik. Selain itu, jika diganti juga, alasannya sering bervariasi. Bisa saja sudah ada posisi atau pekerjaan yang lebih baik. Misalnya, diterima sebagai Polisi atau TNI, diterima sebagai pegawai bank dan lainnya. (martsindy rasuh)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *