![]() |
Penjual dan pembeli miras. (gary/Telegrafnews.co) |
TELEGRAF- Kepolisian Resort Kota Manado, bertindak cepat saat ada laporan dari masyarakat.
Terbukti setelah menerima informasi warga, Tim Paniki Rinbas 1 yang dipimpin Iptu Djodi Koyuko, Sabtu (29/10) 2016 sekira pukul 23.45 Wita, berhasil mengamankan SK alias Stenly (42) sebagai penjual, miras dan FR alias Ferry (46) sebagai pembeli. Keduanya adalah warga Kelurahan Kairagi Dua, Lingkungan II, Kecamatan Mapanget.
Menurut Koyuko, diamankannya tersangka penjual atas laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas jual beli minuman terlarang ini. “Menurut warga, akibat mengkonsumsi miras, yang dibeli dari tersangka Stenly, maka tindak kriminal berupa pengancaman dan penganiayaan, beberapa kali terjadi di wilayah ini,” terangnya.
Dia menambahkan, saat tersangka penjual miras diamankan Tim Paniki Rimbas 1, secara kebetulan tersangka sementara melayani salah seorang pelanggannya.
“Mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan terjadi, maka si pembeli, turut juga kami amankan,” ujar Koyuko.
Kaduanya pun langsung digiring ke Mapolresta Manado, bersama barang bukti berupa miras jenis Saledo sebanyak 43 botol dalam kemasan botol 600 Ml, dan Kasegaran sebanyak 6 botol.
Kepada telegrafnews.co, saat di Mapolresta Manado, Ferry yang diamankan saat sementara membeli Miras, mengakui dirinya diamankan saat sedang membeli miras. “Saya biasa membeli, hanya untuk konsumsi pribadi di rumah,”,ujarnya.
Sementara itu, tersangka Stenly mengakui dia menjual miras semenjak setahun terakhir dan tidak ada masalah. “Memang saya tidak memiliki izin menjual,” ungkapnya.
Kasubag Humas Polresta Manado AKP Roly Sahelangi, membenarkan peristiwa tersebut. “Tersangka bersama barang bukti telah diamankan, dan sementara diperiksa,” ujarnya. (gary kaligis)
Tidak ada komentar