Soal Kasasi di MA, Ini Pengakuan Pemkot Manado

FOX News
14 Okt 2016 03:30
hukrim Manado 0 15
1 menit membaca
Paul Sualang (leka/telegrafnews)

TELEGRAF- Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum pihak penggugat Handrie Peter Poae membeberkan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Pemkot Manado dan PT Filadelfia Blessing Family terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) The Lagoon Tamansari.

(Baca Juga: IMB Dibatalkan, The Lagoon Tamansari Mencari ‘Suaka’ ke Pemprov Sulut?)

Menanggapi pernyataan Handrie, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Manado, Paul Sualang menepis adanya putusan MA tersebut.

“Kami belum tahu kalau sudah ada putusannya. Biasanya kalau putusannya sudah dikeluarkan, kami mendapatkan informasi dan salinan putusannya. Tapi sampai saat ini kami belum menerimanya,” kata Sualang kepada Telegrafnews.co, saat dihubungi via telepon.

Ia menambahkan, sejauh Pemkot Manado belum mendapatkan salinan putusan dari MA, pihaknya belum bisa mengambil langkah.

“Kamis sedang menunggu putusan. Untuk saat ini kami belum bisa berkomentar apa-apa,” tegasnya. (leriando kambey)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *