![]() |
Ketujuh tersangka yang diamankan Polda Sulut (gary/telegrafnews) |
TELEGRAF- Perang terhadap peredaran narkoba yang terus digaungkan oleh Polda Sulut beserta jajarannya telah dibuktikan dengan hasil kerja instansi penegak hukum ini.
Pernyataan tersebut tegaskan Kasubdit II, Dit Res Narkoba Polda Sulut, AKBP Liston Bangkang kepada Telegrafnews.co.
Dikatakannya, dalam kurun waktu 2 bulan yakni September dan Oktober, sebanyak 7 tersangka yang terlibat dalam 6 kasus Narkoba jenis Sabu, berhasil diamankan Polda Sulut.
Ketujuh tersangka tersebut, masing-masing
MBT alias Marlon (34), ditangkap di salah satu Hotel, di kawasan Rike, Kecamatan Wanea (29/9) 2016, disusul RT alias Ridwan (32), diringkus di jalan Pelabuhan Ferry, Aertembaga, dan SE alias Allan (33), yang dibekuk di jalan Perumahan UKA Baru, Winenet Bitung. Keduanya diamankan, Sabtu (1/10) 2016.
Selanjutnya DDM alias Derol (31) yang ditangkap di Desa Lemoh Timur Tombariri pada Sabtu (15/10)2016, menyusul tiga tersangka yang masing-masing, VMR alias Morris (25) dan RJBR alias Rocky (25) yang diamankan di salah satu Resto di kawasan Mantos, dan seorang lelaki ARR alias Adrian (45) diringkus dirumahnya di kawasan Tikala. Ketiganya ditangkap Minggu (23/10) 2016.
Menurut Bangkang, ketujuh tersangka tersebut diamankan pihak kepolisian karena diduga terlibat pengedaran dan pemakai narkotika jenis Sabu.
“Total barang bukti Sabu yang disita dari para tersangka kurang lebih 4 gram,” ujarnya.
Ditambahkannya, bersama barang bukti, ketujuh tersangka saat ini sudah ditahan dan sementara diperiksa.
“Selanjutnya, akan diproses secara hukum,” kunci Bangkang. (gary kaligis)
Tidak ada komentar