 |
KONFRENSI PERS: Tim Narkoba bersama Kabag Humas Polresta Manado, berikan keterangan. (jhon/telegrafnews) |
TELEGRAFNEWS
– Peredaran berbagai jenis obat-obatan terlarang di Kota Manado, kian meresahkan. Anak-anak kalangan remaja baik usai sekolah maupun putus sekolah, target sasaran pengedar.
Maraknya perdagangan barang haram ini, terungkap lewat konfrensi pers Polresta Manado, Jumat (21/4) 2017 siang di aula Mapolresta. Konfrensi pers ini sendiri, terkait penangkapan IA alias Bal (25) warga lingkungan VI, Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting, beberapa hari lalu.
Bal yang ditenggarai sebegai pengedar kelas kakap, diamankan Satuan Narkoba Polresta Manado, di jalan Hasanuidn, Rabu (19/4) malam. Dari tangan Bal, polisi mengamankan barang bukti berupa 3020 butir obat terlarang jenis Trihexyphindyl atau Tri X dan uang senilai Rp7000. Jumlah tersebut, disii pelaku dalam beberapa kantong yakni sebanyak 1000 butir di kantong besar, dan 102 bungkusan
kecil yang berisi 10 butir.
Pelaku
sendiri mengaku membeli paket 1000 butir dengan harga Rp950 ribu
Kasat Narkoba Polresta Manado, Kompol Elia Maramis menjelaskan, sesuai keterangan pelaku obat-obat tersebut dibelinya dari bandar besar yang beroperasi di Manado seharga Rp950 ribu untuk 1000 paket obat. Atas perbuatannta, pelaku dapat dijerat dengan pasal 196 Undang-undang Narkoba dengan
ancaman 10 tahun penjara.
“Dari situ, kami juga akan mengeluarkan daftar
pencarian orang (DPO) dan berupaya mencari pengedar besar yang merupakan
penyuplai kepada pelaku, menurut informasi, pelaku penyuplai barang
tersebut sudah kabur bersama keluarganya,” jelas Maramis.
Ditambahkan
Maramis, sasaran para pengedar adalah anak remaja. “Untuk orang tua,
silahkan lebih mengawasi anak remaja agar supaya tidak terjerumus
pergaulan dan mengkomsumsi obat-obatan terlarang,” tutup Maramis. (john
manuel)
Tidak ada komentar