 |
Hengky Kawalo. (leka/telegrafnews) |
TELEGRAFNEWS – Pengawasan terhadap pengeluaran ijin papan reklame dari pemerintah Kota Manado di nilai masih lemah.
Hal ini di tegaskan ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah DPRD Kota Manado, Hengky Kawalo.
Menurutnya, perijinan untuk pemasangan papan reklame yang keluar dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu masih diberikan, padahal ijin pemasangan sudah di hentikan sejak Tahun Desember 2016.
“Saya curiga ada permainan terselubung antara dinas teknis dan pihak pengusaha reklame,” ujar Kawalo.
Lebih lanjut Kawalo mengatakan bahwa seharusnya pihak Pemkot bisa tegas dalam pengawasan terhadap masalah perijinan.
“Pemkot harus tegas dalam aturan. Jangan hanya lips service. Bilang mau di tertibkan tapi papan reklame masih terus di pasang oleh pihak pengusaha,” kata Kawalo.
Ia juga meminta agar papan reklame yang sudah tidak mengantongi ijin agar segera di turunkan. Kawalo juga mengatakan bahwa pihak dewan akan meminta data dari dinas teknis.
“Kalau datanya sudah ada, kami akan turun lapangan untuk melihat papan reklame yang sudah kadaluarsa ijinnya,” kata Kawalo.
Sementara itu, kepala dinas Penanamn Modal dan Perijinan Satu Pintu Bismark Lumentut belum berhasil di konfirmasi karena sedang berada di luar daerah. (rurry)
Tidak ada komentar