Oh Gitu Yah.. Mobil Sewa di TKB Ikut Setor PAD

FOX News
23 Okt 2016 01:13
Manado 0 18
1 menit membaca
Salah satu unit kendaraan sewa di TKB (joko/telegrafnews)

TELEGRAF- Jasa angkutan sewa kendaraan roda empat yang terparkir di kawasan Taman Kesatuan Bangsa (TKB) telah beropersi sejak tahun 60-an.

Sejak kepemimpinan Wali Kota Manado, Najoan Habel Eman periode 1985-1995, setiap kendaraan yang digunakan sebagai jasa angkutan sewa dan beroperasi di TKB diharuskan memiliki pengujian KIR.

Namun aktivitas ini dilarang beroperasi pada masa kepemimpinan Wali Kota Jimmy Rimba Rogi, sebab yang bisa beroperasi di TKB hanyalah kendaraan umum dan para pengunjung.

Informasi yang diterima Telegrafnews.co dari salah satu pemilik kendaraan sewa, sebut saja Mad mengatakan, mereka pernah mengikuti rapat dengan pihak pemerintah terkait persoalan ini dengan kesepakatan yang di parkir hanya satu kendaraan.

“Saat kepemimpinan Wali Kota Vicky Lumentut periode pertama, sebelumnya kami di izinkan dan membayar retribusi parkir yang di bayar perbulannya 45,000 rupiah. Tapi sekarang sudah tidak ada lagi semenjak portal parkir dihilangkan,” ucap Mad, Sabtu (22/10) 2016 kemarin.

Lanjutnya, retribusi sebesar 45,000 rupiah perbulannya per kendataran itu dikali jumlah unit kendaraan sewa yang diparkir di TKB.

“Retribusi itu kita serahkan ke Dinas Perhubungan. Apapun kebijakan baru yang akan ditetapkan kami tinggal menyesuaikan dengan aturan itu,” ungkapnya, sembari mengakui saat ini mereka tidak memiliki payung hukum beroperasi di TKB. (joko mantu)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *