Naskah Akademik 5 Ranperda Kota Manado Diduga ‘Copy-Paste’

FOX News
14 Mar 2017 06:33
2 menit membaca
Naskah Akademik 5 Ranperda Kota Manado.
TELEGRAFNEWS – Pernyataan mencengangkan diungkapkan legislator Kota Manado, Markho Tampi, selaku ketua Pansus Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Menurutnya, pihak pansus sejak awal menduga bahwa naskah akademik Ranperda yang disusun oleh PT Sigma Ekspresi merupakan prodak yang dicatut dari daerah lain.
“Ada beberapa cantolan hukum yang tertera dalam Ranperda ini sudah kadaluarsa. Hal ini juga sama halnya masukan yang disampaikan tim teknis dari Pemkot Manado,” kata Tampi, kepada TelegrafNews, disela-sela rapat pembahasan Pansus bersama stakeholder, Selasa (14/3) 2017 di kantor Dekot Manado.
Ia pun membeberkan salah satu contoh dasar aturan yang kadaluarsa, namun masih dipakai sebagai landasan aturan dalam Ranperda tersebut.
“Kepmen 203/1999 yang sudah direvisi menjadi Kepmen 39/2016. Ada juga Permen mengenai disabilitas yang terbaru mengatur, setiap perusahaan mempekerjakan penyandang catat 1% dari jumlah pekerja. Tapi yang ada dalam draf ini, 1 disabilitas dari jumlah 50 karyawan,” bebernya.
Akan hal itu, Pansus akan meminta pihak perusahan konsultan penyusun Ranperda tersebut untuk mempertanggungjawabkan hal ini.
“Pembahasan sedang kami skors, sambil menunggu pihak konsultan. Karena banyak hal yang perlu kami pertanyakan disini,” tegas politisi PDIP ini.
Untuk diketahui, naskah akademik Pansus perlindungan tenaga kerja lokan itu, merupakan salah satu dari 5 Ranperda yang disusun oleh PT Sigma Ekspresi dengan anggaran kurang lebih 1,5 miliar rupiah.
“Kalau tidak salah nilainya 1,5 miliar. Memang harusnya saat pembahasan seperti ini, pihak konsultan harus mendampingi Pansus,” singkat Novly Siwi, Kabag RRP Dekot Manado. (LeKa)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *