TELEGRAF– BP3A dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sulut gelar diskusi bertemakan “Dilema Penanganan kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak di Sulawesi Utara” yang digelar ruang rapat BP3A Sulut, Senin (10/10) 2016.
Forum ini dibentuk atas dasar semangat yang sama dari jurnalis perempuan di Sulut tiga tahun lalu sebagai pendampingan bagi kasus kekerasan
seksual terhadap perempuan dan anak serta bagaimana memberikan pemahaman kepada media baik surat kabar elektonik dan onlain bahwa sangat penting menjaga dan melindungi privasi korban.
Dikatakan Komda Anak Jull Takaliuang, hal yang harus diperhatikan adalah mereduksi atau meminimalisir ekspos berlebihan terhadap korban secara fisik maupun psikis melalui pemberitaan yang akan berdapak pada korban akan merasa terasing jika dilakukan demikian.
Sementara itu, Nurhasanah perwakilan LSM Swara Parampuang (Swapar) Sulut mengatakan, beberapa hal yang perlu dilakukan untuk memperjuangkan hak dari korban melalui proses hukum.
“Jadi, tidak hanya secara pemberitaan, pendampingan sampai pada proses mengawal hukum penting dilakukan. Apa yang harus kita lakukan juga adalah mengawal hukum secara clear dan adil bagi korban,” ucap Nurhasanah.
Akademisi Unima Meiske Liando menambahkan, pendampigan yang dimaksud tersebut tentunya harus dilakukan secara holistik.
“Kemudian peran pemerintah agar dapat bekerja sama dengan pihak-pihak LSM dalam menangani kekerasal seksual, juga sangat penting,” tegas Meiske.
Senada dengan hal itu Kaban BP3A Sulut Erny Tumundo, mengajak optimalisasi pendapingan terhadap para korban kekerasan seksual perempuan dan anak.
“Marilah kita bersama-sama melakukan pelayanan yang optimal dan tulus, dan tentunya selulu berpihak pada korban kekerasan seksual,” tandasnya. (joko mantu)
Tidak ada komentar