Gugatan ARB di Kabulkan , Golkar Tidak Ikut Pilkada

FOX News
18 Mei 2015 12:04
2 menit membaca

JAKARTA,MS–Sidang perkara gugatan Golkar ARB versi Munas Bali terhadap SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Selatan, oleh Majelis Hakim lewat pembacaan putusan perkara gugatan pengguggat akhirnya di terima. 

Berarti dengan dimenangkannya kubuh ARB terhadap Memkumham merupakan babak baru, secara implisit Golkar Kubuh ARB tidak bisa ikut Pilkada sebab di pastikan akan di lakukan banding oleh Menkumham serta kubuh Golkar Agung Laksono.

 Sudah di prediksi sebelumnya oleh pakar hukum tata negara Refly Harun SH,MH,LL,M yang menguraikan bahwa, bilamana dalam putusan PTUN menerima gugatan Aburizal cs dengan mengatakan SK Menkumhan yang di berikan terhadap Golkar DPP Agung Laksono tidak sah, maka kubu Golkar ARB tidak serta merta merupakan DPP Golkar yang sah, sebab keputusan sah atau tidaknya sebuah kepengurusan partai harus ditetapkan oleh Mahkamah Partai atau pengadilan umum atau pengadilan negeri, dan pasti akan menjadi persoalan baru lagi jika PTUN memenangkan gugatan kubu ARB, sebab akan melewati proses hukum baru lagi” jelasnya.

 
Dikatakan lagi,”Menkumham akan lakukan banding sampai tingkat kasasi yang berdampak di kepengurusan DPP yang semakin tidak jelas siapa yang sah, apalagi proses pilkada serentak sudah semakin dekat dilaksanakan sedangkan tahapannya sementara bergulir oleh penyelenggara KPU”, ujar Harun. 
Seperti diketahui pokok perkara yang di gugat kubuh Golkar ARB adalah Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH 01.AH.11.01 tahun 2015 tertanggal 23 Maret 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar serta Komposisi Personalia DPP PG hasil Munas Ancol yang di-SK-kan oleh Menteri Hukum dan Ham.(Tim-MS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *