 |
Hans Tinangon. (redaksi) |
TELEGRAF- Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Kota Manado, Hans Tinangon menegaskan, pihaknya belum bisa melakukan penyesuaian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Manado dengan sejumlah alasan.
Meski menurutnya, berdasarkan PP 18 tahun 2016 tentang OPD harus disesuaikan dan berlaku di segmen wilayah RI, terhitung pada 1 januari 2017.
“Kalau di Kota Manado setelah melalui evaluasi dan kajian dengan berpedoman pada aturan-aturan sudah ditetapkan Perda dan untuk pengisian jabatan para calon pejabat dinilai berdasarkan kemampuan melalui asesment dan job vit,” ungkap Tinangon kepada TelegrafNews.
Soal kapan dilaksanakannya penyesuaian OPD di lingkungan Pemkot Manado, Tinangon menegaskan bahwa pihaknya akan melakukannya sesudah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.
“Itu pelantikan nanti menyesuaikan dengan Pemprov Sulut pada Januari 2017 nanti,” tegas Tinangon. (LeKa)
Tidak ada komentar