Bila Terganggu Kejiwaan? Pembunuh Astry Trima Hukuman Di Rumah Sakitkan Setahun

FOX News
24 Mar 2015 15:31
2 menit membaca

TOMOHON,MS — Upaya pihak penyidik kepolisian untuk memastikan tersangka AW alias Angga pelaku pembununan Astry Akay (21) warga Morea Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara itu terindikasi adanya gangguan kejiwaan, sampai saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil observasi status kejiwaan oleh rumah sakit jiwa ratumbuisang Manado.

Terkait tindak pidana yang disangkakan pada AW, bilamana terbukti hasil pemeriksaan observasi status kejiwaan itu, maka memungkinkan pelaku bebas dari jeratan hukum atas tindak pidana dan hanya terkena hukuman dirumahsakitkan selama setahun.

Kapolres Tomohon melalui Kasat Reskrim AKP Darmanto ketika dikonfirmasi wartawan, tak menampik informasi yang beredar itu, sehingga pihaknya dalam pembuktikan itu harus melakukan pemeriksaan status kejiwaan terhadap Angga.

Kasat mengatakan,”pihaknya belum dapat menguraikan panjang lebar karna sampai saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan observasi status kejiwaan oleh pihak ahli dalam hal ini di rumah sakit jiwa ratumbuisang, jadi kami penyidik belum dapat memastikan itu” ujar Darmanto.

Dijelaskan pula,”pasal 44 KUHP menyebutkan soal itu tapi bukanya dia (red,tersangka) tidak dapat di hukum, tetap di hukum, namun saat ini penyidik belum bisa menyimpulkan karena masih menunggu hasil pemeriksaan dokter ahli specialis” tutup Darmanto.

Sebagaimana diketahui KUHP pasal 44 ayat (1) menyebutkan,: seseorang yang mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal tiada dapat dipidana, (2) jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa”.(Yongkie.S)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *