Vonis Mantan Petinggi Group Lippo, Tiga Bulan Kurungan dan Denda 150 Juta

FOX News
14 Sep 2016 09:00
hukrim 0 28
2 menit membaca
Tersangka ketika hadir di gedung KPK
TELEGRAF-Hukuman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidier tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), akhirnya terpaksa dialami Doddy Aryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/9).
Doddy Aryanto diketahui adalah petinggi Group Lippo yang didakwai atas kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Kedua orang ini dibekuk KPK dengan barang bukti berupa tas berisi uang Rp50 juta, yang diduga untuk dipakai dalam penanganan perkara di Group Lippo.
Kuasa hukum Doddy, Jeremy William membela kliennya dengan harapan agar majelis hakim memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta di persidangang. Menurutnya,  pemberian uang sebesar Rp150 juta yang didakwahkan pada Doddy tak terbukti.
“Uang yang Rp50 juta itu ternyata untuk kado pernikahan anak Edy. Sedangkan yang Rp100 juta tidak terbukti ada penyerahan,” terang Jeremy saat dihubungi Wartawan, di Jakarta, Rabu (14/9).
Jeremy juga mengatakan bahwa dakwaan dari JPU sangat janggal, ia menilai bahwa kliennya tak ada hubungannya sama sekali dengan perusahaan yang sedang berperkara tersebut.
Sebelumnya diketahui, ada dua anak perusahaan Lippo Group yang lagi berperkara, yakni PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) yang bermasalah dengan PT Kwang Yang Motor Co, Ltd (Kymco), serta PT First Media yang bermasalah dengan PT Across Asia Limited (AAL).
Setelah berproses panjang di pengadilan, salah satu petinggi perusahaan ini saling melakukan suap kepada Edy Nasution yang merupakan panitera PN Jakarta Pusat. Melalui uang sebesar Rp50juta mereka ingin agar perkara ini diselesaikan dan dimenangkan oleh salah satu pihak yang menyuap diperantarai oleh petinggi-petinggi perusahaan tersebut. (amie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *