Lagi, Polda Sulut Ringkus Pengedar Ribuan Obat Jenis Keras

FOX News
14 Sep 2016 08:45
hukrim 0 16
2 menit membaca
Dua tersangka yang diamankan
 Polda Sulut /inzert: barang bukti.(foto:gerry kaligis)
TELEGRAF-Lagi-lagi Tim Dit Res Narkoba Polda Sulut, setelah mengembangkan informasi warga tentang adanya peredaran obat jenis keras Somadryl dan Trihexyphenidryl, akhirnya Tim Unit I Subdit II Dit Res Narkoba yang dipimpin Kanit I, Kompol Tommy Lahama, berhasil membongkar dan mengamankan dua tersangka pengedarnya.
Dirnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Edy Djubaedy, Rabu (14/9) siang, kepada wartawan menjelaskan bahwa awal kejadian penangkapannya, bermula saat tersangka HM alias Herman (37) warga Kelurahan Singkil II, Lingkungan II, Kecamatan Singkil, menyerahkan diri pada Kamis (8/9) di Kantor Dit Res Narkoba Polda Sulut. “ Saat menyerahkan diri, tersangka Herman mengakui bahwa ia  termasuk salah seorang pengedar jenis obat terlarang tersebut,” ujarnya.
Saat diinterogasi, meluncurlah pengakuan tersangka bahwa ia masih menyimpan ribuan butir jenis obat tersebut, di rumah kontrakkannya.”berdasarkan informasi tersebut, Tim pun langsung menggeledah rumah kontrakannya yang terletak di Kelurahan Singkil, Lingkungan VII. Dan hasilnya sejumlah 3000 butir Somadryl warna putih dan 3000 butir Trihexyphenidryl berwarna kuning, ditemukan dan langsung diamankan.” Jelas Djubaedy
Akhirnya, tersangka Herman berkicau tentang asal muasal barang tersebut. Dari kicauannya akhirnya Tim berhasil meringkus WA alias Winto (35) warga Kelurahan Wawonasa, Lingkungan V, Kecamatan Singkil.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU No. 36/2009, tentang Kesehatan, dan terancam hukuman 10 tahun penjara, dan denda sebesar 1 Miliar rupiah. (gary kaligis)
IMG-20250313-WA0005

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *