![]() |
Salah satu aktivitas penambangan yang dilarangan. (ilstrasi) |
Terbaru, Polres Minsel/Mitra dibawah komando AKBP Arya Perdana SH SIK MSi, mengamankan empat tersangka penambang, Selasa (1/11) 2016.
Komandan Tim (Dantim) Patola (Betukan Polres Minsel/Mitra) IPDA Lukyta Putra STK mengungkapkan, ketika mendapat komando dari Kapolres Arya Perdana atas informasi masyarakat, dimana ada kelompok penambang memasuki area yang dilarang, Timsus Patola segera melakukan penyisiran di area tambang.
“Saat tiba di lokasi tambang, kami menemukan bahwa memang benar masih ada aktifitas penambangan. Hal itu dibuktikan dengan telah dibongkarnya penutup cor lobang tambang,” ungkap IPDA Luky.
Berdasarkan keterangan tersangka, mereka melakukan penambangan atas perintah dari BL alias Basir dan LM alias Leston.
Keempat tersangka yang diamankan Tim Patola, yakni AM alias Arnold, BK alias Boby, JM alias Jufry warga Desa Motoling dan WH alias Wilnam.
Para tersangka saat ini diamankan di Kantor Polres Minsel/Mitra bersama barang bukti berupa tujuh karung rep, martil dan betel.(rifka)
Tidak ada komentar