Wali Kota Himbau Perusahan Taat Soal Pajak

FOX News
26 Agu 2016 11:56
2 menit membaca
wali Kota Kotamobagu Tatong Bara

TELEGRAF–  Semua perusahan yang tersebar di wilayah Kota Kotamobagu, wajib menunaikan kewajiban menyelesaikan pajak.
Terutama soal pajak penghasila (PPh) gaji karyawan, serta memperhatikan administrasi pembayaran gaji yang menjadi hak mereka. 
“Jangan sampai hal ini  menimbulkan masalah baru bagi karyawan itu sendiri,’’ imbau Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, Jumat (26/8).
Menurut Tatong, tidak sedikit perusahaan yang sistem pembayaran gaji karyawannya melalui transfer bank.
 
“Banyak karyawan asal Kotamobagu yang kantor perusahaannya berpusat di Manado atau daerah lain. Gaji mereka ditransfer melalui bank. Kondisi ini bisa saja tidak diketahui karyawan apakah gaji yang ditransfer itu sudah dipotong pajak penghasilan atau tidak,” ujar Tatong.
Perusahaan yang membayarkan gaji karyawan melalui proses transfer bank, ikut memberikan slip pembayaran gaji kepada karyawannya, agar karyawan yang bersangkutan bisa mengetahui gaji yang diterima telah melalui potongan PPh.
“Jangan sampai masalah muncul hingga ada berkonsekuensi hukum atas tunggakan pajak penghasilan, kemudian tunggakan itu ditanggung karyawan itu sendiri. Disitulah pentingnya  memperhatikan administrasi pembayaran gaji mereka. Ini harus jadi perhatian semua perusahaan,” ungkap Tatong.
 
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suluttenggo-Malut, FN Rumondor, menegaskan perihal kewajiban perusahaan dalam membayarkan potongan PPh gaji karyawan.
 

“Mereka (perusahaan, red) memang diwajibkan untuk menyertakan setiap potongan pajak penghasilan karyawan dalam laporannya. Ada sanksi kepada perusahaan yang tak mengindahkannya,” ujarnya. (arm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *