 |
Sahaya Mokoginta |
TELEGRAF— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) berhasil menertibkan spanduk yang telah berakhir masa perijinannya. Selain penertiban karena aturan, hal ini juga dilakukan untuk membersihkan kesemrautan wajah Kotamobagu.
Menurut Kepala Kantor Satpol-PP, Sahaya Mokoginta, melalui Kepala Seksi Operasi, Bambang Dahlan,mengatakan penertiban spanduk kadaluarsa bekerja sama dengan DPPKAD. Kegiatan penertiban spanduk merupakan kegiatan rutin dilaksanakan setiap bulan untuk menjaga keindahan kota.
“Untuk hari ini kami menertibkan 12 spanduk di tiga wilayah yakni, di Kelurahan Mogolaing, Kotobangun, dan Molinow,” kata Bambang.
Terakhir Bambang mengimbau, agar seluruh pemilik spanduk dan baliho yang telah jatuh tempo masa ijinnya dengan kesadaran sendiri menertibkan.
“Lebih baik diturunkan sendiri oleh yang punya baliho. Jangan menunggu kami yang menurunkan,” pinta Bambang. (arman momintan)
Tidak ada komentar