 |
Kepala Discapilduk Kota Kotamobagu Virginia Olii |
TELEGRAF— Pemerintah memberikan kesempatan kepada warga masyarakat yang belum melakukan perekaman atau pembuatan KTP eletronik hingga akhir September ini. Jika sampai pada waktu yang ditentukan tersebut ada warga yang belum melakukan pengurusan KTP, maka sudah dapat dipastikan yang bersangkutan tidak dapat dilayani terkait pengurusan apapun yang menyangkut pelayanan publik.
‘’Jadi Dinas capilduk (catatan sipil dan kependudukan) hanya akan mengurusi lagi hanya pergantian KTP saja itupun jika rusak, atau hilang, ataupun ada perubahan data diri,’’ terang Kepala Discapilduk Kota Kotamobagu Virginia Olii.
Hal ini karena KTP elektronik berlaku seumur hidup sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku yakni UU no 4/2013 khususnya pasal 64. Lebih lanjut dikatakan mantan sekertaris Disperindkop ini bagi warga Kotamobagu yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah wajib melakukan perekaman KTP.(arman momintan)
Tidak ada komentar