![]() |
Ilustrasi |
Pemkot Kotamobagu, tinggal menyerahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2016, yang dilakukan Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, Jumat (26/8).
Dalam KUA-PPAS perubahan, pendapatan ditetapkan sebesar Rp653,9 miliar, diproyeksikan mengalami kenaikan pada APBD-P sekira 5,50 persen menjadi Rp689,8 miliar.
Kenaikan mecakup sektor pendapatan PAD Rp42,2 miliar, dana perimbangan Rp603,3 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp44,3 miliar.
Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara mengatakan, selama proses pelaksanaan APBD 2016, terdapat berbagai dinamika maupun perkembangan yang menuntut adanya perubahan terhadap pelaksanaan APBD.
“Perubahan inilah yang kemudian kami catat serta tuangkan dalam Ranperda APBD-P. Dan diajukan ke pihak legislatif dalam sidang paripurna,’’ terang Tatong.
(baca juga: Belanja Di APBD-P Naik 11 Persen, DPRD Kota Kotamobagu Siap Bahas Bersama Pemkot)
Kenaikan pendapatan mendorong perubahan pada sektor belanja daerah, dimana belanja sebelum perubahan sebesar Rp685,9 miliar, mengalami kenaikan sebesar 13,76 persen atau Rp 780,3 miliar untuk APBD perubahan. Dengan rincian belanja tidak langsung Rp310,9 miliar dan belanja langsung Rp469,3 miliar.
“Ini diakibatkan adanya berbagai kebijakan yang harus dilaksanakan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan, baik yang telah direncanakan maupun yang bersifat insidentil, termasuk soal pencapaian target program dan kegiatan sesuai kebutuhan pembangunan, yang pada dasarnya dilaksanaan melalui perubahan pada APBD tahun anggaran 2016,” terang Tatong.
Ketua DPRD Ahmad Sabir mengungkapkan, pihaknya segera menindaklanjuti Ranperda APBD-P tersebut dan selanjutnya ditetapkan bersama.
“Setelah ini, pembahasan lintas komisi dilakukan. Mudah-mudahan proses pembahasan berjalan sesuai reguliasi,” ungkapnya. (arm)
Tidak ada komentar