 |
Ilustras |
TELEGRAF— Rupaya sekolah-sekolah selalu menjadi sasaran empuk bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompok. Lihat saja apa yang dituturkan salah satu sumber terkait pencairan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) pada seluruh sekolah di Kabupaten Bolaang Mongondow, yang diduga kuat terjadi pungutan liar (Pungli) bahkan konon praktek-praktek tidak terpuji ini sudah berlangsung lama hingga saat ini.
Dikatakan Sumber, setiap waktu pencairan dana BOS, pihak sekolah akan membawa kartu warna biru untuk ditandatangani manajamen pengelola dana tersebut di Diknas.
“Tiap sekolah yang akan mencairkan dana bos, membawa kartu warna biru, mereka bilang itu kartu kendali. Setiap penandatanganan kartu itu, pihak sekolah menyerahkan dana sebesar Rp200 ribu. Jika tidak maka kartu itu tidak ditandatangani,” beber sumber.
Dijelaskan sumber, dapat dibayangkan berapa keuntungan yang akan diperoleh jika penerima dana BOS di Bolmong sebanyak 196 Sekolah. Terdiri dari SD 126 sekolah dan SMP 70 sekolah.
“Kalau tiap sekolah ini menyetor Rp200 ribu tiap pencairan dana Bos, maka satu triwulan, ada Rp39 juta yang diterima manajemen pengelola dana bos di Diknas. Kalau empat triwulan maka dana yang terpungut dalam pencairan mencapai Rp156 juta,” tambah sumber.
Dan hal ini menurut sumber lagi, sudah terjadi sejak program BOS diluncurkan pemerintah.
“Ini terjadi sejak mulai ada program dana Bos di Republik ini,” tegas sumber, sembari meminta identitasnya dirahasiakan.
Bahkan kata sumber, kejadian itu sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) namun tak dipublikasi. “Yang saya tahu itu menjadi temuan BPK, tapi tidak diangkat ke publik,” tambah sumber.
Diknas Bolmong, yang dikonfirmasi melalui Sekertaris Dinas Pendidikan Bolmong, Elya Takarianta, mengaku bahwa kartu yang dimaksud bukan kartu kendali, namun kartu kompilasi rekening. Sedangkan terkait tudingan ada Pungli dalam penandatanganan kartu tersebut, dirinya membantah keras soal hal tersebut.
“Bukan kartu kendali, itu kompilasi rekening untuk pencairan dana Bos. Juknisnya ada. Tidak ada setoran dari pihak sekolah saat akan mencairkan dana,” tegas Elya. (arman momintan)
Tidak ada komentar