MP-TGR Bolmong Bersidang

FOX News
9 Sep 2016 01:59
2 menit membaca
Tampak MP-TGR saat sedang bersidang.(f/istimewa)
TELEGRAF- Untuk menindaklanjuti temuan dalan audit Badan Pemeriksa Keuangan RI, di Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar sidang yang digelar Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR), kepada sejumlah wajib TGR. Kali ini, yang disidang 20 kontraktor atau pihak ketiga yang berdasarkan hasil pemeriksaan BPK untuk pengelolaan keuangan daerah 2015 dikenai sanksi TGR. Sidang dipimpin Ketua MP-TGR, Ulfa Paputungan. 
“Sebanyak 20 pihak ketiga yang mengikuti sidang,” kata Ulfa.
Dalam sidang tersebut, majelis menyidangkan satu persatu wajib TGR dan dimintai pertanggungjawaban untuk segera menyelesaikan TGR yang berlaku bagi perorangan, di mana pada saat sidang bagi mereka yang dikenai TGR wajib membuat pernyataan tertulis dengan memenuhi kewajiban menyelesaikan TGR sesuai dengan batasan waktu yang telah ditentukan.
Puluhan pihak ketiga yang tersangkut TGR tersebut berjanji akan memulangkan kerugian selama kurun waktu yang telah dituangkan. 
“Mereka sudah memastikan dan beritikad baik untuk mengembalikan dana,” ujarnya.
Kata Ulfa, Pemkab akan terus berupaya berbenah untuk mencapai opini yang lebih baik dari tahun sebelumnya.
Kepala Inspektorat Bolmong, Abdul Latif, mengatakan dalam persidangan tersebut sebanyak 20 kontraktor telah berjanji untuk mengembalikan TGR paling lambat satu hingga dua bulan ke depan. Nantinya, kata Latif ada sebesar Rp300 juta yang akan dikembalikan 20 kontraktor tersebut.
“Total dana Rp300 juta yang akan dikembalikan para penunggak TGR tersebut,” katanya.
Sejumlah pihak ketiga mengingatkan Pemkab agar kooperatif dalam pengawasan pelaksanaan proyek guna menghindari TGR. “Kita berupaya melaksanakan pekerjaan dengan baik, makanya pengawasan juga harus diperketat,” ujarnya. (arman momintan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *