Lagi, Dugaan Aroma Korupsi di Pemkab Bolmong Dibeber

FOX News
28 Sep 2016 12:42
2 menit membaca
Ilustrasi
TELEGRAF— Kabar mulai adanya dugaan aroma korupsi kembali berhembus di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bolmong. Setelah sebelumnya terungkap soal dugaan korupsi yang terjadi saat pengisian meubeler di rumah jabatan bupati. Kali ini diungkap lagi soal ‘bobolnya’ dana hampir 2 miliar dari kas daerah. Dugaan ini disampaikan Aktivis Anti Korupsi Bolmong Yakin Paputungan, bahwa ada sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) anggaran 2015 dari tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak sempat dicairkan, mengingat waktunya memasuki tutup buku,  diduga tidak dijadikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).
Dibeberkan Yakin, dana tersebut sisa belanja tiga SKPD masing-masing Dinas Pendidikan Nasioal (Diknas), Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Sumber Daya Air (PUPSDA) dan Badan Kependudukan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD) Bolmong yang tidak sempat dicairkan.
‘’Hal ini terkuak saat salah seorang kontraktor yang berniat mencairkan sisa dana karena pekerjaannya telah dilakukan PHO (provisional hand over). Saat itulah diketahui bahwa jika pencairan 20 persen dana sisa pembiayaan proyeknya sudah tidak ada di kas daerah,’’ beber Yakin. 
Yakin mengatakan, sisa DAK tersebut harusnya menjadi Silpa kemudian ditata di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2016 ini.
“Semestinya dana tersebut menjadi Silpa untuk ditata lagi dalam APBDP 2016 ini. Namun, kuat dugaan dana tersebut telah dicairkan secara manual sehingga tidak masuk dalam Silpa,” katanya.
Untuk itu pihaknya meminta agar Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi, terkait dugaan kebocoran anggaran di kas Pemkab Bolmong tersebut. 
Dikonfirmasi Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bolmong, Ashari Sugeha, membantah jika telah terjadi kebocoran seperti dalam dugaan tersebut. Dijelaskan Ashari, bahwa seperti diketahui bersama pada awal tahun ada pemotongan DAK sebesar 10 persen.  Dan sisa dana yang ada tersebut semuanya telah dibagi di mana menkanisme pencairannya melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
“Kalau ada yang meminta kemudian anggaran tersebut tidak ditata dalam APBD maka tentu tidak boleh,” kata dia.
Sisa DAK tiga SKPD itu kata Ashari, telah dicatat menjadi Silpa dan dimasukkan dama APBDP 2016 ini.
“Total sisa DAK tiga SKPD itu Rp1 miliar lebih, saya lupa persisnya berapa. Itu masuk dalam total Silpa Rp58 miliar,” ujarnya.
Terkait soal laporan bawa ada pihak ketiga yang tidak bisa mencairkan haknya, Ashari menjamin hal tersebut tidak akan terjadi .
“Jika kontraktor ingin mencairkan dana tersebut, maka tidak masalah. Yang penting ada rekomendasi intansi yang bersangkutan,” terang mantan sekertaris KPU Bolmong ini. (arman momintan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *