 |
Ilustrasi |
TELEGRAF— Pembahasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang
baru terkait menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 2016 tentang perangkat daerah. DRPD Bolmong, akan kunjungan kerja
(Kunker) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pekan ini. Dikatakan anggota
DPRD dari PKB Yusra Alhabsyi mengatakan, ada beberapa poin yang dikonsiltasikan
dalam Kunker tersebut.
“Hal ini agar memperjelas berkaitan dengan
ada dinas maupun badan dipisah tidak jadi persoalan. Seperti RSDB yang tidak
lagi bergabung dengan Dinkes perlu ada pertimbangan lagi sampai 2018,” ujar
Yusra,
Terpisah, anggota DPRD Bolmong, Partai Golkar
(PG) Marten F Tangkere mengatakan, untuk Dinas Kehutanan dan Perkebunan
(Dishutbun) instansi sendiri.
“Tidak akan disatukan bisa dipisah, ini juga
tergantung kebutuhan daerah sehingga tidak ada keterikatan pembiayaan,”
ujarnya. (arman momintan)
Tidak ada komentar