 |
Ilustrasi |
TELEGRAF— Menjamin konsumen memperoleh barang atau makanan yang layak dikonsumsi dan memenuhi standar kesehatan.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Manado, merazia sejumlah warung dan kios di wilayah Pantai Utara (Pantura) Bolmong.
Kepala Disperindag Bolmong, George Tanor mejelaskan, langakh yang dilakukan bersama BBPOM pada Kamis (25/8) 2016 tadi pagi, bentuk tindaklanjut dari sidak sebelumnya. Dan untuk saat ini dilakukan di tiga kecamatan masing-masing Kecamatan Poigar, Bolaang dan Lolak.
“Sidak dilakukan di warung, kios atau toko guna mencari barang jualan yang tidak sesuai standar, misalnya kadaluarsa dan sebagainya,” terang George.
Sidak juga sebagai peringatan ke pedagang atau penjual, untuk tidak medagangkan barang-barang yang tidak sesuai standar yang ada.
“Ini bentuk peringtan kepemilik warung, kios dan toko, apalagi mereka menjual barang-barang yang dibutuhkan warga setiap hari,” tegasnya.
Dalam pengawasan obat dan makanan, butuh peranan warga, sehingga dagangan yang disajikan ke konsumen layak dikonsumsi.
“Jika ada barang yang dilarang beredar di pasar, barang yang tidak diatur tata niaganya dan lainnya wajib dilaporkan. Termasuk, masa kadalurasa penting sekali diawasi, sebab efeknya pada kesehatan konsumen,” katanya.
Khusus obat-obatan, George menjelaskan bahwa, obat yang mempunyai lingkaran merah di kemasan harus dengan resep dokter.
“Berarti, tidak bisa jual di warung. Kecuali, yang punya lingkaran biru dan hijau atau sejenis generic, itu bisa dijual di kios dan warung tanpa resep doker. Ini sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Kesehatan,” ujarnya.
Sidak kali ini, tidak ditemukan barang-barang yang tidak sesuai standar tersebut. Hanya saja, proses pemeriksaan akan terus dilakukan. (arm)
Tidak ada komentar