 |
Tampak perekaman e-KTP. (f/dokumen) |
TELEGRAF— Syarat mengurus elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di Kotamobagu, dipermudah pemerintah.
Jika sebelumnya, warga wajib membawa surat
pengantar dari pemerintah desa atau kelurahan, kali ini cukup menunjukan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
“Sudah ada edaran
dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hal tersebut. Jadi, saat ini untuk mengurus e-KTP tinggal melampirkan fotokopi KK, e-KTP sudah bisa
diterbitkan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bolmong,
Iswan Gonibala, kemarin.
Soal e-KTP di
Bolmong, jumlah keseluruhan wajib KTP sebanyak 217.673 jiwa. Yang sudah
melakukan perekaman sebanyak 118.703 jiwa atau 55 persen dari wajib KTP.
Sementara, jumlah e-KTP yang sudah dicetak sebanyak 99.995 buah atau 84 persen
dari yang melakukan perekaman.
“Jaringan internet
menjadi salah satu kendala teknis dalam melakukan perekaman. Namun, kami tetap
berupaya semaksimal mungkin melakukan pelayanan kepada warga yang ingin
melakukan perekaman e-KTP,” katanya. (arm)
Tidak ada komentar