Rugikan Nasabah, OJK Segera Panggil Jasa Keuangan

FOX News
27 Okt 2016 14:25
2 menit membaca
Elyanus Pongsoda.(mardi/telegrafnews)

TELEGRAF- Belakangan ini, tak sedikit masyarakat Indonesia dirugikan  dari berbagai oknum yang tak bertanggungjawab. Seperti adanya SMS/telepon misterius meminta uang, menyedot saldo nasabah perbankan, bahkan tak sedikit jasa asuransi melalui telepon seakan-akan memaksa masyarakat untuk ikut bergabung.

IMG-20250313-WA0005

Bahkan di Mataram, Ibu Kota Nusa Tenggara Barat, Kamis (27/10) 2016, sedikitnya 230 nasabah datang mengadu diperbankan karena saldonya terkuras secara misterius. Mengakibatkan salah satu peerbankan di Mataram, mengalami kerugian lebih dari Rp1 Miliar.

Tak tanggung-tanggung, salah satu anggota polisi bernama Eko, di Mataram ikut menjadi korban, dan mengalami kehilangan uang di dalam saldonya sebesar Rp680.000.

Tak terkecuali di Sulawesi Utara (Sulut), pun tak sedikit orang yang terkena aksi serupa. Asrar Yusuf misalnya, warga Kotamobagu yang berdomisili di Kota Manado ini mengaku, dirinya tak jarang menerima telepon dari pihak yang mengaku dari asuransi.

“Pihak itu (asuransi) setiap kali menelepon, seakan-akan memaksa, agar kita bisa bergabung/ikut dengannya. Hal ini sangat tidak baik jika hanya didiamkan. Bahkan beberapa teman juga tak sedikit kehilangan uang karena mentransfer uang tanpa ia sadari pada oknum yang tak diketahui identitasnya,” ujar Asrar pada telegrafnews.co, Kamis, (27/10) 2016.

Yang menjadi pertanyaan utama , dari mana oknum tersebut mendapatkan nomor telepon, dan bagaimana caranya mereka mengambil uang masyarakat, tanpa diketahui orang yang dituju.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulut, Gorontalo, dan Maluku Utara Elyanus Pongsoda mengaku, pihaknya tidak tahu siapa yang membocorkan nomor nasabah ke oknum yang tak bertanggungjawab.

“Hal itu saya tidak ketahui pasti. Siapa, dan dari mana oknum tersebut mendapatkan nomor nasabah,” ujar Elyanus pada Telegrafnews.co.

Meski demikian, kata Elyanus, pihaknya akan melakukan panggilan pada jasa keuangan yang merugikan calon maupun nasabahnya.

“Bila misalnya lembaga formal seperti asuransi dan mereka terdaftar pada OJK, maka kami akan panggil,” tegas Elyanus.

Masyarakat, lanjut Elyanus, jika ada yang dirugikan dari pihak penyedia jasa keuangan dan terdaftar di OJK. Silahkan datang ke OJK dan bawa buktinya, selanjutnya akan dilakukan panggilan.

“OJK memiliki wewenang untuk memanggil penyedia jasa keuangan dan pengaduan masyarakat. Jadi jangan takut, silahkan kunjungi kami di kantor yang satu atap dengan Bank Indonesia di Jalan 17 Agustus. Tepatnya di depan Kantor Gubernur Sulut,” pungkas Elyanus. (mardi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *