Ini Tanggapan OJK Terkait Surat Terbuka Berty Lumempouw Kepada Bank Sulutgo

FOX News
9 Jan 2017 07:26
1 menit membaca
TELEGRAFNEWS – Otoritas Jasa Keuangan yang juga merupakan badan pengawas, memberikan tanggapan mengenai surat terbuka Berty Lumempouw selaku Pembina Garda Tipikor Sulut yang dilayangkan terhadap pihak Bank Sulutgo terkait Asuransi Kredit yang menurutnya sudah membohongi pihak nasabah.
Sebelumnya, surat terbuka tersebut menuntut agar pihak Askrindo yang merupakan pemilik produk asuransi itu lewat Bank Sulutgo untuk bisa mengembalikan selisih premi asuransi kredit pertama dan asuransi kredit kedua kepada nasabah yang notabene kebangakan adalah ASN. 
Menurutnya nasabah telah membayar premi asuransi pertama sesuai periode waktu yang ditentukan, sehingga tidak perlu lagi dibebankan di premi asuransi kedua.
Berdasarkan hal tersebut, Moren Monigir selaku Humas pihak OJK mengatakan pihaknya perlu mempelajari terlebih dahulu Perjanjian Kerjasama yang dilakukan ditandatangani untuk mempelajari klausul yang terdapat di perjanjian tersebut. 
“Kami perlu mempelajari terlebih dahulu klausul dalam PKS tersebut, kemudian akan mengklarifikasi pihak Bank Sulutgo dan Askrindo,” tutur Moren kepada TelegrafNews saat ditemui Senin (9/1) 2017 siang tadi.
Lebih lanjut lagi, ia mengatakan bahwa akan memberikan informasi yang lebih detil lagi mengenai hal tersebut setelah mempelajari klausul dalam PKS dan mengklarifikasi ke pihak terkait. Sementara pihak Bank Indonesia enggan memberikan tanggapan mengenai hal ini karena dianggap menjadi ranah kerja pihak OJK. (chen jackly)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *