 |
Salah satu resort di Sulawesi Utara (ist) |
TELEGRAFNEWS – Bank Indonesia Sulawesi Utara berharap Pengelola kawasan Wisata menggunakan uang Rupiah bukan mata uang asing untuk melakukan Transaksi.
Hal ini ditegaskan Deputi Direktur Divisi Advisory dan Pengembangan Ekonomi Bank Indonesia (BI) Sulut Buwono Budi Santoso kepada sejumlah wartawan di Sela-sela Sosialisasi mengenai Ciri-ciri uang asli di Kantor Bank Indonesia Rabu (19/4) 2017.
Pasalnya menurut Santoso dengan berkembangnya sektor Pariwisata di Sulawesi Utara, sangat berpeluang ada praktek transaksi non Rupiah oleh pelaku industri pariwisata. “Ya kami ingatkan agar pelaku industry Pariwisata wajib menggunakan Rupiah, apalagi untuk Resort-resort yang ada di Sulut,”tegasnya
Dirinya mengatakan adanya kewajiban tersebut, mengacu pada pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dimana ada sanksi apabila tidak menggunakan uang Rupiah sebagai alat pembayaran.
“Pelaku industri Pariwisata bisa kena sangksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) Tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200 juta,”Ujarnya
Namun demikian sampai saat ini Bank Indonesia sudah mengedarkan himbauan resmi agar transaksi pembayarannya menggunakan uang Rupiah. (juindah pesik)
Tidak ada komentar