Terkait Karhutla..! Kapolri Tantang DPR Praperadilankan SP-3 Kasus 15 Perusahaan

FOX News
2 Sep 2016 03:44
1 menit membaca
Kapolri Jendral Tito Karnavian. (ist)
TELEGRAF-  Penghentian penyidikan terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan di Riau masih terus menimbulkan polemik. Sejumlah pihak bahkan DPR RI sendiri masih terus melempar sinyal gugatan kasus tersebut. 
Mereka belum menerima sepernuhnya keputusan Polda Riau yang meng-SP3-kan kasus tersebut.

Hal itu tercermin dari komentar anggota Komisi III Hasrul Azwar yang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami keputusan penghentian tersebut.
 
Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Tito Karnavian angkat bicara. Ditemui di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (2/9), Tito menantang siapapun dan pihak mana pun untuk mengajukan praperadilan atas kasus tersebut.
 
“Siapapun boleh. Silahkan ajukan Praperadilan. kalau Praperdilan diterima, kita buka lagi kasusnya,” ujar Tito.
 
Menurut Tito, penerbitan SP-3 oleh Polda Riau tidak asal-asalan. Ketiadaan bukti yang mengarah kepada perusahaan tertentu sebagai dalang pembakaran itu yang membuat pihaknya harus mengeluarkan SP-3 kasus tersebut.
 

“Kita tidak tahu siapa yang membakar.Otomatis kita hentikan kasus ini kalau tidak ada tersangkanya,” katanya. (wip)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *