Terapkan Aplikasi Siskeudes, BPK-BMD MInut Bekali Kumtua Susun APBDes

FOX News
6 Des 2016 20:25
2 menit membaca
Peserta Bimtek yang merupakan Kumtua dan Perangkat Desa saat mengikuti materi tentang Siskeudes.
TELEGRAF- Memaksimalkan tata pengelolaan keuangan, pembangungan infratsruktur di desa menuju kesejahteraan dan kualitas kehidupan rakyat, perangkat desa se-Minut diberikan pembekalan.
Impelementasi pengetahuan berupa Bimbingan Tekhnis (Bimtek), dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPK-BMD) selama lima hari sejak Senin-Jumat (5-10/12) di Sutan Raja Hotel.
Pemberian materi Bimtek oleh BPKP  Sulut dan Sekretaris BPMPKD kepada peserta.
Bimtek menyangkut  penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), ikut dilakukan pengenalan modul aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), menhadirkan pemateri dari BPKP Sulut.
.
Peserta Bimtek ketika melakukan proses input data menyangkut penyusunan APBDes.
Kepala BPKBMD Robby Parengkuan SH, kegiatan Bimtek APBDes, bertujuan memperluas wawasan dan pengetahuan perangkat desa menyangkut penyusunan dan tata kelola keuangan. Sehingga sasaran pembangunan yang sudah diprogramkan bisa berjalan maksimal serta tepat sasaran dalam hal penganggaran.
Pengenalan sistem aplikasi oleh tim BPKP Sulut ke peserta Bimtek.
“Mereka nantinya memberi petunjuk penggunaan modul aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) untuk pengelolaan APDes,” tutur Parengkuan.
Sistem Siskeudes ini menurut Parengkuan, akan mulai diterapkan, agar sistem pengawasan perencanaan dan penganggaran keuangan desa yang akan dikawal langsung BPKP.
“Aplikasi Siskeudes ini diharapkan juga dapat digunakan untuk peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan desa dan pemerintah daerah yang berperan sebagai pembina tata kelola tugas dan fungsi pemerintah desa,” terang Parengkuan didampingi Sekretaris BPKBMD Robertho Latumeten dan Kabid Anggaran Jimmy Wenas.
Tim Bidang Anggaran disela-sela pelaksanaan Bimtek.
Perwakilan BPKP Sulut Auditor Mamun Murodin menjelaskan, ada beberapa hal terkait aplikasi Siskeudes yang wajib dipahami perangkat desa.
Dengan begitu, mereka bisa dengan mudah melakukan penyusunan dan bebas dari persoalan-persoalan yang bisa merugikan pengelolaan anggaran.
“Dasar pengembangannya tentu mengikuti aturan yang berlaku. Dimana aplikasi tersebut mempunyai perintah yakni tambah, mengubah, dan hapus Pengembangan dari BPKP ini, bisa menghasilkan laporan tahunan penggunaan anggaran desa,” tandas Murodin didampingi Auditor Pertama Septy Anjarrini dihadapan hukum tua (Kumtua) yang menjadi peserta. (david/man)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *