 |
Warga memadati kamtor Didukcapil Minut urus e-KTP. (josua/telegraf) |
|
|
TELEGRAF- Ratusan masyarakat ‘menyerbu’ kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minut.
Kondisi itu terjadi sejak beberapa hari terkahir, menyusul beredarnya surat Dirjen Kependudukan tentang batas akhir pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pada 30 September.
“Sudah beberapa hari ini diperkirakan ribuan masyarakat yang datang mengurus KTP Elektronik, bahkan setiap desa ada 100 sampai 75 orang perhari yang datang mengurus KTP,” tutur Kadiscapilduk Susan Katuuk SE kepada telegrafnews.co Kamis (29/9) 2016 siang.
Surat edaran tersebut beredar sejak awal September lewat selembaran dan iklan-iklan di media cetak maupun elektronik. Katuuk menuturkan isi surat edaran tersebut, dimana Pasal 64 ayat (7) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2013, mengamanatkan bahwa KTP Elektronik untuk warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup.
Selanjutnya dalam pasal 101 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP Elektronik yang sudah diterbitkan sebelum UU Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup.
“Dengan demikian KTP Elektronik yang diterbitkan sejak 2011 berlaku, seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun habis massa berlakunya,” ungkap Katuuk.
Jika sampai 30 September yang belum memiliki KTP Elektronik, KTP manualnya sudah tidak akan berlaku dan data basenya akan terhapus dari sistem.
“Tapi jika ada masyarakat yang belum sempat mengurus KTP Elektronik masi bisa mengurus tetapi data base nya sudah hilang jadi diperlukan kelengkapan berkas dari awal,” tutupnya. (josua makarunsala)
Tidak ada komentar