 |
Penyandang Disabilitas saat dibantu memilih oleh petugas TPS (ist) |
TELEGRAFNEWS – Menjawab kebutuhan masyarakat khususnya jelang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun pelaksanaan Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa akan menyediakan akses khusus bagi penyandang disabilitas atau cacat saat Pilkada Minahasa 2018 nanti.
“Hal ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran tentang pentingnya Pemilu akses bagi penyandang disabilitas/cacat,” ungkap Ketua KPU Minahasa Meidy Yafeth Tinangon kepada TelegrafNews, Senin (6/2) 2017.
Dikatakan Tinangon, akses tersebut dibuat seperti jalur atau ram khusus untuk penyandang disabilitas terutama pemakai kursi roda. Pemahaman ini perlu dilakukan, agar supaya adanya penjelasan dan sosialisasi tentang pentingnya hak-hak politik penyandang disabilitas serta berbagai hal teknis penyelenggaraan Pemilu yang menunjang aksesibilitas.
“Pemenuhan aksesibilitas penyandang disabilitas pada bangunan umum ini tertera dalam pasal 12 peraturan pemerintah RI nomor 43 tahun 1998 tentang upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat,” ungkap Tinangon.
Dijelaskan Tinangon, pemenuhan kebutuhan teknis Pemilu untuk aksesibilitas penyandang disabilitas diantaranya, pada tahapan kampanye untuk alat sosialisasi ada yang menggunakan huruf braille.
Kemudian, untuk TPS harus bisa diakses pengguna kursi roda, meja harus mempunyai rongga, alat bantu template bagi penyandang tuna netra.
“Jika penyandang disabilitas membutuhkan pendamping, mereka dapat menunjuk pendamping pemilih, bisa dari anggota keluarga atau sahabat maupun anggota KPPS. Yang penting pendamping wajib merahasiakan pilihan orang yang didampingi,” pungkasnya. (martsindy rasuh)
Tidak ada komentar