 |
Rapat paripurna Dekot Bitung. (arham/telegrafnews) |
TELEGRAFNEWS – Penyertaan modal Pemkot Bitung kepada PT. Membangun Sulut Hebat (MSH) yang merupakan perusahaan daerah Provinsi Sulut yang di bentuk berdasarkan peraturan daerah (Perda).
Setelah tujuh fraksi memberikan pandangan umum yang dibacakan masing masing perwakilan fraksi, Wali kota Bitung diberi kesempatan menanggapi pandangan umum tersebut, Selasa (28/2) 2017.
Maxmilian Lomban, dalam tanggapannya mengatakan bahwa perusahaan ini akan bergerak di kawasan ekonomi khusus (KEK).
Lomban pun mengapresiasi dukungan seluruh fraksi yang telah menerima pembahasan Ranperda penyertaan modal tersebut untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Pemkot akan membuat regulasi untuk mengatur perusahaan yang akan beroperasi di kawasan tersebut, bersama dengan regulasi dari pemerintah pusat. Dan terkait nama PT. Membangun Sulut Hebat dan adanya kata perusahan daerah di belakang nama tersebut merupakan kewenangan provinsi dan tentunya sudah dikaji oleh mereka,” jelas Lomban. (arham licin)
Tidak ada komentar