|
Dua Tersangka yang diamankan pihak kepolisian (ist) |
TELEGRAF –Nekat berbuat onar di siang bolong, Jumat (18/11)2016, sekira pukul 14.00 Wita, di Kelurahan Paal IV, Lingkungan III, Kecamatan Tikala, tepatnya di kompleks Asrama Polisi, akhirnya dua remaja masing-masing IL alias Irvan (16), YP alias Yulens (13), keduanya warga Kelurahan Paal IV, Lingkungan III, Kecamatan Tikala, terpaksa harus rela digelandang ke Mapolsek Tikala.
Pasalnya, kedua tersangka tersebut diamankan karena terbukti membawa senjata tajam (Sajam) jenis panah wayer, bersama pelontarnya.
Kapolsek Tikala AKP Andri Permana, kepada telegrafnews menjelaskan, awal diamankannya kedua tersangka tersebut, bermula dari informasi warga. “Mulanya kami mendapat informasi dari warga, bahwa ada sekelompok orang, sementara melakukan aksi onar di kompleks Aspol Paal IV, kami pun langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), dan mengamankan dua tersangka,” jelasnya
Ditambahkannya, ternyata setelah digeledah, petugas pun menemukan Sajam jenis panah wayer dan pelontarnya, masing-masing berjumlah 1 unit.” Bersama barang bukti, kedua tersangka pun langsung kami amankan, dan digiring ke Mapolsek Tikala, untuk diproses secara hukum,” kunci Permana. (gary kaligis)
Tidak ada komentar