MUI Keluarkan Fatwa Baru: Pembakaran Hutan dan Lahan Haram!

FOX News
13 Sep 2016 09:46
1 menit membaca
Menteri LHK Siti Nurbaya

TELEGRAF– Kementerian Lingkungan Hidup menggandeng MUI, merumuskan fatwa tentang hukum pembakaran hutan dan lahan serta pengendaliannya. Menurut MUI, pembakaran hutan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan adalah haram hukumnya. 
“Membakar hutan dan lahan yang merusak dan mencemarkan lingkungan adalah haram,” tegas Wakil Ketua Bidang Fatwa MUI, Huzaemah T. Yanggo, Jakarta, Selasa (13/9) 2016.
MUI mengklaim, fatwa tersebut dikelaurkan sesuai denga perintah agama tentang amar ma’ruf nahi mungkar. Pembakaran hutan bisa menimbulkan kerugian terhadap orang lain, menyebabkan kematian dan kerusakan lingkungan. 
Menteri LHK Siti Nurbaya, sendiri, mengakui bahwa fatwa tersebut bertujuan untuk mmemberikan efek jera terhadap pelaku pembakaran.
Menurunya, pendekatan law enforcement tidaklah cukup untuk mengehentikan pembakaran hutan. Sebabnya, ia lebih tertarik untuk menggunakan pendekatan moral agama. (watir pradhika)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *