 |
Oknum Lurah dan Seklur saat diperiksa di Polres Bitung. (arham/telegrafnews) |
TELEGRAFNEWS – Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Lurah dan Sekretaris Lurah Kumersot, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Unit V Reskrim Polres Bitung, Selasa (7/6) 2017.
Oknum Lurah terancam dikenai Pasal 423 KUHP Pegawai Negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa seseorang dengan sewenang wenang memakai kekuasaannya, supaya memberikan sesuatu pembayaran, memotong sebagian dalam melakukan pembayaran, atau mengerjakan sesuatu hal, akan dihukum dengan hukuman maksimal 6 Tahun kurungan.
Sementara itu, pihak Polres Bitung bisa memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksanaan terhadap kedua oknum yang terjaring OTT tersebut.
“Selesai BAP baru kita berikan keterangan resmi,” tutur Kanit V Reskrim Polres Bitung Aiptu Darus Tuege. (arham licin)
Tidak ada komentar