 |
Gedung KPK (ist) |
TELEGRAF– Ketua Komis A DPRD Kebumen, Jawa Tengah, Yudhy Tri Hartanto akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terakait kasus suap. Selain anggota DPRD dari Fraksi PDIP itu, KPK juga menetapkan seorang PNS di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo sebagai tersangka.
“KPK memutuskan penetapan dua tersangka terhadap SGW (Sigit Widodo) dan YTH (Yudhy Tri Hartanto),” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (16/10) 2016.
Basaria menjelaskan kasus tersebut berhubungan dengan APBD di Kabupaten Kebumen, khususnya di Dinas Pendidikan.
Diketahui, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang di Kebumen, Sabtu (15/10) 2016. Mereka adalah Yudhy (angota DPRD Kebumen dari PDIP), Dian Lestari (anggota DPRD Kebumen dari PDI Perjuangan), Suhartono (anggota DPRD Kebumen dari PAN), Adi Pandoyo (Sekda Pemkab Kebumen), dan Salim (swasta/anak usaha PT OSMA Group di Kebumen). (watir)
Tidak ada komentar